Alur tahapan PNPM Agribisnis Perdesaan sejalan dan seiring dengan alur tahapan PNPM Mandiri Perdesaan, yang memiliki tahapan-tahapan: perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian kegiatan. Perbedaan antara PNPM Agribisnis Perdesaan dengan PNPM Mandiri Perdesaan terletak pada (i) jenis kegiatan, terfokus pada agribisnis lingkup pertanian, (ii) usulan kegiatan yang didanai BLM adalah usulan yang terkait dengan agribisnis perdesaan, dan (iii) adanya Pertemuan Khusus Kabupaten (setelah dilaksanakan MAD Prioritas usulan) dimaksudkan untuk membahas aspek-aspek yang spesifik tentang kegiatan agribisnis yang diusulkan oleh masyarakat, dan sekaligus sinkronisasi dan koordinasi kegiatan PNPM AP dengan 2 (dua) sub program lainnya dalam SADI.

Perencanaan Kegiatan
Perencanaan kegiatan PNPM Agribisnis Perdesaan tidak terlepas dari perencanaan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan, meliputi :

Musyawarah Antar Desa (MAD) Sosialisasi
MAD sosialisasi merupakan pertemuan antar desa PNPM Mandiri Perdesaan dengan tambahan agenda sosialisasi PNPM Agribisnis Perdesaan yang mencakup tujuan, prinsip, kebijakan, prosedur maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan PNPM Agribisnis Perdesaan serta untuk menentukan kesepakatan-kesepakatan antar desa dalam melaksanakan PNPM Agribisnis Perdesaan. Hasil yang diharapkan dalam MAD Sosialisasi adalah :

  1. Dipahaminya informasi pokok PNPM Agribisnis Perdesaan meliputi tujuan, prinsip-prinsip, kebijakan, pendanaan, organisasi, proses dan prosedur yang dilakukan,
  2. Dipahaminya informasi-informasi pertanian yang sesuai dengan wilayah yang mencakup : komoditas, potensi, masalah, dsb,
  3. Dipahaminya perluasan agenda dalam tahapan PNPM Mandiri Perdesaan untuk kegiatan PNPM Agribisnis Perdesaan.

Musyawarah Desa (Musdes) Sosialisasi
Musdes sosialisasi merupakan pertemuan masyarakat desa dalam tahapan PNPM Mandiri Perdesaan dengan tambahan agenda sosialisasi PNPM Agribisnis Perdesaan sebagai ajang sosialisasi atau penyebar luasan informasi PNPM Agribisnis Perdesaan di desa.

Hasil yang diharapkan dalam Musdes Sosialisasi adalah sebagai berikut:

  1. Tersosialisasinya informasi pokok PNPM Agribisnis Perdesaan meliputi : tujuan, prinsip-prinsip, kebijakan, pendanaan, organisasi, proses dan prosedur yang dilakukan kepada masyarakat desa,
  2. Tersosialisasinya keputusan yang dihasilkan dalam musyawarah antar desa sosialisasi,
  3. Adanya pernyataan kesanggupan atau kesediaan desa untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan PNPM Agribisnis Perdesaan,
  4. Dipilih dan ditetapkannya Kader Agribisnis Desa yang akan memfasilitasi masyarakat dalam menyelenggarakan proses PNPM Agribisnis Perdesaan,
  5. Dipilih dan ditetapkannya TPK yang akan melakukan penulisan usulan dan mengelola kegiatan yang didanai.
  6. Disepakati dan ditetapkannya jadwal pelatihan Kader Agribisnis Desa dan TPK.
  7. Disepakati dan ditetapkannya jadwal Musyawarah Desa Perencanaan.

Pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)
KPMD untuk PNPM Agribisnis Perdesaan disebut Kader Agribisnis Desa. Sebelum melakukan tugasnya Kader Agribisnis Desa akan mendapat pelatihan, terkait dengan tugasnya memandu serangkaian tahapan kegiatan PNPM Agribisnis Perdesaan yang diawali dengan proses penggalian gagasan di tingkat dusun dan kelompok masyarakat. Hasil yang diharapkan dalam pelatihan KPMD adalah:

  1. Pemahaman instrumen-instrumen Program PNPM Agribisnis Perdesaan,
  2. Bertambahnya keterampilan melakukan teknik-teknik fasilitasi pertemuan masyarakat dalam tahapan kegiatan PNPM Agribisnis Perdesaan, termasuk perencanaan desa secara partisipatif,
  3. Bertambahnya keterampilan memberikan pendampingan dan pembimbingan kepada masyarakat agar mampu mengelola PNPM Agribisnis Perdesaan secara mandiri,
  4. Bertambahnya kemampuan administrasi dan pelaporan yang diperlukan,
  5. Bertambahnya kemampuan kader agribisnis desa dalam menyusun rencana kerja,
  6. Dipahaminya instrumen pemetaan RTM pelaku pertanian basis dusun secara partisipatif,
  7. Dipahaminya pola penyampaian informasi,
  8. Dipahaminya pola pemantauan dan evaluasi.
  9. Dipahaminya pola penanganan pengaduan dan masalah,
  10. Dipahaminya pola pemantauan dan evaluasi.

Identifikasi dan Pemetaan Pertanian
Tahap ini merupakan proses persiapan untuk penggalian gagasan secara partisipatif. Proses identifikasi dilakukan oleh Kader Agribisnis Desa (KAD) bersama masyarakat dengan menggunakan instrumen-instrumen yang telah ditentukan dan dilatihkan. FK-AP bertanggung jawab terhadap kualitas identifikasi dan terlibat langsung paling tidak pada wilayah yang membutuhkan penguatan kegiatan identifikasi. Kegiatan identifikasi mencakup :

a. Identifikasi pelaku pertanian:
Identifikasi pelaku pertanian secara partisipatif adalah identifikasi jenis, jumlah dan lokasi pelaku pertanian terutama RTM basis dusun pada setiap desa dalam wilayah PNPM Agribisnis Perdesaan. Tujuan dari identifikasi dan pemetaan ini untuk mendapatkan kelompok sasaran program. Hasil identifikasi pelaku ini dapat diketahui jenis pelaku pertanian (buruh tani, penggarap, pemilik, dsb), jenis kegiatan (olah lahan, tanam/tebar, pemeliharaan, pemupukan, panen, pasca panen, agroindustri, dsb).

b. Identifikasi kelembagaan pertanian:
Identifikasi kelembagaan pertanian secara Partisipatif adalah identifikasi jumlah dan lokasi kelembagaan pertanian basis dusun pada setiap desa dalam wilayah PNPM Agribisnis Perdesaan. Tujuan dari identifikasi ini adalah untuk mendapatkan gambaran tentang kelembagaan yang sesuai dengan PNPM Agribisnis Perdesaan dan dibutuhkan untuk pengembangan kegiatan pertanian yang dilakukan oleh masyarakat. Identifikasi kelembagaan mencakup pada jenis lembaga, fungsi lembaga, manfaat lembaga, tujuan lembaga, cara memilih pengurus lembaga, cara pengambilan keputusan lembaga, dsb.

c. Identifikasi komoditas pertanian:
Identifikasi komoditas pertanian secara partisipatif adalah identifikasi jenis komoditas yang dihasilkan oleh masyarakat terutama RTM basis dusun pada setiap desa dalam wilayah PNPM Agribisnis Perdesaan. Tujuan dari identifikasi komoditas pertanian untuk mendapatkan informasi komoditas unggulan dan siklus komoditas (mulai dari tanam-budidaya-panen-pascapanen-pemasaran) yang telah dihasilkan oleh masyarakat baik kuantitasnya maupun kualitasnya, serta kendala-kendala yang menjadi penghambat sistem usaha taninya.

d. Identifikasi teknologi:
Identifikasi teknologi pertanian secara partisipatif adalah identifikasi penggunaan teknologi (pra tanam, budidaya, panen, pasca panen-agroindustri) yang telah dikerjakan oleh masyarakat terutama RTM basis dusun pada setiap desa dalam wilayah PNPM Agribisnis Perdesaan. Tujuan dari identifikasi komoditas pertanian untuk mendapatkan informasi penerapan teknologi yang ada di masyarakat dan kebutuhan pengembangannya.
e. Identifikasi Program Pertanian
Identifikasi program pertanian secara partisipatif dilakukan secara partisipatif dengan tujuan untuk mengetahui program-program yang pernah ada dan akan ada di dusun yang dapat menunjang kegiatan PNPM Agribisnis Perdesaan.
f. Laporan hasil Identifikasi dibuat dalam bentuk Peta Pertanian Dusun yang memberikan informasi secara umum menyangkut pelaku, kelembagaan, komoditas, teknologi yang ada di masyarakat. Peta Pertanian Dusun ini sebagai input dalam Musyawarah Dusun dan Penggalian gagasan.

Musyawarah Dusun dan Penggalian Gagasan
Musyawarah dusun merupakan tahapan proses PNPM Mandiri Perdesaan dengan perluasan agenda dengan materi PNPM Agribisnis Perdesaan. Proses penggalian gagasan adalah mengadakan pertemuan di tingkat dusun untuk menyusun gagasan-gagasan tentang kegiatan pertanian berdasarkan pada Peta Pertanian Dusun dan hasil identifikasi yang telah dilakukan pada proses sebelumnya dan membuat daftar kebutuhan yang dibutuhkan. Metode atau teknik yang digunakan dalam penggalian gagasan sebagai berikut :

a. Penjelasan tentang PNPM Agribisnis Perdesaan
Pertemuan penggalian gagasan merupakan pertemuan PNPM Mandiri Perdesaan dengan perluasan agenda pertemuan untuk memberikan penjelasan kepada peserta tentang PNPM Agribisnis Perdesaan yang mencakup hal-hal pokok tentang PNPM Agribisnis Perdesaan meliputi : tujuan, prinsip, ketentuan dasar dan alur kegiatan PNPM Agribisnis Perdesaan yang akan dilakukan.

b. Pemaparan Hasil Identifikasi dan Pemetaan Pertanian
Dalam pertemuan musyawarah dusun dan penggalian gagasan, Kader Agribisnis Desa menyampaikan hasil identifikasi dan Pemetaan Pertanian kepada masyarakat yang hadir dalam pertemun dusun. Paparan ini bertujuan agar masyarakat mengetahui hasil identifikasi dan melakukan koreksi atau penyempurnaan hasil identifikasi.

c. Kompilasi Peta Pertanian kedalam Peta Sosial Desa
Peta pertanian yang dibuat pada saat identifikasi dan telah disempurnakan dalam pemaparan dimasukkan dalam Peta Sosial Desa sehingga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peta Sosial Desa. Proses kompilasi ini dilakukan pada saat pembuatan Peta Sosial Desa PNPM Mandiri Perdesaan.
d. Identifikasi Potensi dan Masalah Pertanian
Identifikasi Potensi dan Masalah Pertanian merupakan bagian dari identifikasi potensi dan masalah PNPM Mandiri Perdesaan. Pada proses ini tidak ada pertemuan khusus pertanian.

e. Musyawarah Penggalian Gagasan :
Musyawarah penggalian gagasan adalan pertemuan kelompok masyarakat di dusun untuk menemukan gagasan-gagasan kegiatan yang menjadi prioritas kebutuhan pelaku pertanian terutama RTM. Gagasan-gagasan yang disampaikan oleh masyarakat tidak sekedar gagasan kegiatan yang diajukan dalam rangka mendapatkan dana PNPM Agribisnis Perdesaan, tetapi lebih jauh lagi berupa gagasan-gagasan dalam kaitan langsung penanggulangan kemiskinan RTM pelaku yang berhubungan dengan kegiatan pertanian, apa saja program jangka pendeknya, serta apa saja yang menjadi program jangka panjangnya.
Untuk efektifitas, maka kegiatan penggalian gagasan dilakukan dengan memanfaatkan pertemuan rutin kelompok yang sudah ada (formal maupun informal).

Hasil yang diharapkan dari pertemuan penggalian gagasan adalah:

  1. Dipahaminya hal-hal pokok tentang PNPM Agribisnis Perdesaan meliputi; tujuan, prinsip, ketentuan dasar dan alur kegiatan PNPM Agribisnis Perdesaan yang akan dilakukan,
  2. Analisis permasalahan pertanian,
  3. Analisis potensi dan sumber daya lokal yang dimiliki,
  4. Tersusunnya gagasan-gagasan kegiatan sebanyak-banyaknya,
  5. Tersusunnya visi ke depan dari masyarakat untuk mengatasi permasalahan pertanian, berdasarkan potensi dan sumberdaya lokal yang dimiliki.

Untuk mencapai hasil yang optimal dalam penggalian gagasan diantaranya menggunakan beberapa instrumen dan metodologi sebagai berikut :

  1. Peta Sosial Desa untuk melakukan analisa potensi dan permasalahan pertanian, lokasi kelompok sasaran, RTM Pertanian, dsb.
  2. Kalender Musim/Kalender Pertanian untuk menentukan kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan dan waktu pelaksanaan
  3. Analisa fungsi dan manfaat kelembagaan pendukung kegiatan pertanian, misalnya dengan menggunakan Diagram Venn.
  4. Teknik partisipatory (transek) adalah untuk memperoleh informasi tentang kondisi nyata pertanian di lapangan, sekaligus dapat diperoleh gagasan yang diusulkan oleh masyarakat tani.

Musyawarah Desa Khusus Perempuan (MDKP)
MDKP dihadiri oleh kaum perempuan dan dilakukan dalam rangka membahas gagasan-gagasan dari kelompok-kelompok perempuan dan menetapkan usulan kegiatan yang merupakan aspirasi khusus dari kelompok perempuan. Musyawarah ini merupakan tahapan PNPM Mandiri Perdesaan dan jika dalam musyawarah menghasilkan usulan-usulan yang berkaitan dengan pertanian maka usulan tersebut merupakan bagian dari usulan PNPM Agribisnis Perdesaan. Usulan hasil musyawarah tersebut selanjutnya dilaporkan ke Musyawarah Desa Perencanaan yang menjadi perluasan agenda dari Musdes Perencanaan PNPM Mandiri Perdesaan untuk disahkan sebagai bagian dari usulan desa khusus PNPM Agribisnis Perdesaan.

Hasil yang diharapkan melalui pertemuan ini adalah :

  1. Ditetapkannya usulan kelompok perempuan,
  2. Terpilihnya calon-calon wakil perempuan yang akan hadir di Musyawarah Antar Desa (MAD) Penetapan Usulan.

MDKP dilakukan untuk mendapatkan usulan dari kelompok perempuan dengan pertimbangan bahwa gagasan perempuan lebih nyata menggambarkan kegiatan yang berkaitan langsung kehidupan keluarga pelaku pertanian, karena merekalah yang seringkali merasakan sehari-hari dalam kehidupan rumah tangganya. Untuk itu metode atau teknik yang digunakan lebih pada untuk meningkatkan kualitas usulan kegiatan yang dapat mengatasi permasalahan yang seringkali dirasakan sehari-hari.

Musyawarah Desa Perencanaan (Musdes Perencanaan)
Dalam Musdes Perencanaan PNPM Mandiri Perdesaan ada perluasan atau penambahan agenda yang berhubungan dengan PNPM Agribisnis Perdesaan. Perluasan agenda Musdes perencanaan bertujuan untuk membahas seluruh gagasan kegiatan yang merupakan hasil dari proses penggalian gagasan ditingkat kelompok dan tingkat dusun.

Hasil yang diharapkan dari Musdes Perencanaan adalah :

  1. Verifikasi peta sosial desa dan peta pertanian ditingkat desa dengan tujuan untuk penyempurnaan dan updating serta kompilasi menjadi peta sosial desa.
  2. Penyusunan prioritas usulan kegiatan untuk PNPM Agribisnis Perdesaan dari hasil penggalian gagasan.
  3. Pengajuan usulan desa untuk PNPM Agribisnis Perdesaan dengan memperhatikan hasil penyusunan prioritas usulan kegiatan dan hasil MDKP untuk pertanian.
  4. Usulan kegiatan hasil keputusan musyawarah desa perencanaan, terdiri dari: (i) Satu usulan dari MKP; dan (ii) Dua usulan dari Musyawarah desa perencanaan khusus PNPM Agribisnis Perdesaan
  5. Terpilihnya wakil-wakil pelaku PNPM Agribisnis Perdesaan yang akan hadir dalam musyawarah antar desa prioritas usulan.

Penulisan Usulan Desa
Penulisan usulan merupakan kegiatan untuk menguraikan secara tertulis gagasan-gagasan kegiatan masyarakat yang sudah disetujui sebagai usulan desa yang akan diajukan pada MAD Prioritas Usulan. Proses ini dilakukan oleh TPK yang telah dipilih dalam forum musyawarah desa perencanaan. Sebelum melakukan penulisan, TPK akan mendapatkan pelatihan atau penjelasan terlebih dahulu dari FK-AP dan atau FT.
Hasil yang diharapkan dari proses penulisan usulan adalah dokumen proposal usulan kegiatan desa yang telah disetujui dalam Musyawarah Desa Perencanaan dan Musyawarah Desa Khusus Perempuan, termasuk data dan isian formulir pendukungnya.
Pengajuan proposal oleh desa harus disertai dengan desain sederhana, yaitu berupa gambaran dari usulan kegiatan secara umum dengan perkiraan besaran pembiayaannya. Desa juga dapat mengajukan proposal dengan dilengkapi detail desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Verifikasi Usulan
Verifikasi usulan merupakan tahap kegiatan yang bertujuan untuk memeriksa dan menilai kelayakan usulan kegiatan dari masing-masing desa yang akan didanai PNPM Agribisnis Perdesaan. Verifikasi usulan kegiatan dilakukan oleh Tim Verifikasi PNPM Mandiri Perdesaan, khususnya pelaku atau personil yang ditambahkan dan memiliki kualifikasi pada bidang agribisnis.
Sebelum menjalankan tugasnya TV khusus agribisnis akan mendapatkan pelatihan atau penjelasan terlebih dulu dari FK-AP, FT dan atau Spesialis AP Provinsi.
Tim Verifikasi akan menilai setiap usulan kegiatan untuk melihat kesesuaian usulan dengan kriteria penilaian usulan kegiatan yang meliputi:

  1. Lebih bermanfaat bagi RTM pelaku pertanian (40%)
  2. Berdampak langsung pada peningkatan kegiatan pertanian (30%)
  3. Keberlanjutan kegiatan dapat dilakukan oleh masyarakat (10%)
  4. Tingkat keberhasilan kegiatan yang diusulkan (10%)
  5. Didukung oleh sumber daya yang ada di masyarakat (10%)

TV harus melakukan umpan-balik di desa sebelum menyusun rekomendasi kelayakan usulan. Rekomendasi penilaian kelayakan usulan harus diperiksa oleh FK-AP dan FT (terutama yang berkaitan dengan aspek teknis usulan kegiatan fisik). Selanjutnya, TV membuat rekomendasi hasil penilaian disertai dengan catatan hasil pemeriksaan oleh FK-AP atau FT. Rekomendasi TV akan menjadi dasar pembahasan dalam MAD Prioritas Usulan.

MAD Prioritas Usulan
MAD Prioritas Usulan adalah pertemuan di kecamatan yang bertujuan membahas dan menyusun peringkat usulan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan, dengan perluasan agenda yang berkaitan dengan PNPM Agribisnis Perdesaan. Penyusunan peringkat didasarkan atas kriteria kelayakan sebagaimana yang digunakan oleh TV dalam menilai usulan kegiatan.

Hasil yang diharapkan dari MAD Prioritas Usulan adalah:

  1. Ditetapkannya urutan atau peringkat usulan kegiatan pertanian sesuai skala prioritas kelayakan dan kebutuhan masyarakat. Jika terjadi usulan-usulan desa yang sejenis dan sama (misalnya kebutuhan peningkatan kapasitas / pelatihan teknologi tepat guna) dapat dijadikan satu usulan secara paket kecamatan sehingga dalam penyusunan RAB tidak menyulitkan.
  2. Disepakatinya sanksi-sanksi yang akan diterapkan selama pelaksanaan PNPM Agribisnis Perdesaan di kecamatan tersebut.

Pertemuan Khusus Kabupaten

Pertemuan Khusus Kabupaten merupakan pertemuan yang dirancang untuk pelaku-pelaku PNPM Agribisnis Perdesaan antara lain Konsultan (FK-AP, Spesialis AP, Spesialis Monev AP Provinsi dan atau Spesialis AP Nasional serta Asisten Spesialis AP), pelaku sub-program SADI lainnya (SP 2-IFC dan SP3-ACIAR), Fas Kab/Fas Tek Kab, Masyarakat (KAD, PLA, Anggota MAD), dan instansi/lembaga terkait di bidang pertanian (SKPD).

Kegiatan pertemuan membahas prioritas usulan yang telah disepakati dalam MAD Prioritas Usulan khususnya usulan-usulan yang terkait dengan kegiatan agribisnis/pertanian. Pembahasan mencakup aspek-aspek yang spesifik tentang resiko-resiko kegiatan yang diusulkan. Pertemuan bersifat konsultatif dan eksebisi.

Dalam pertemuan tersebut paling tidak pembahasan memuat hal-hal sebagai berikut :

  1. Konsultasi komoditas dan komoditas unggulan berkaitan dengan : analisa proses produksi, analisa kontinuitas produksi, analisa kualitas produksi, analisa pasar, dsb
  2. Konsultasi tentang pelaku-pelaku pertanian yang berkaitan dengan jenis pelaku, jumlah pelaku, kapasitas pelaku, pengetahuan dan ketrampilan, dsb
  3. Konsultasi kebutuhan dibidang pertanian : kesesuaian kebutuhan bantuan teknis, kesesuaian kebutuhan sarana/prasarana, kesesuaian kebutuhan permodalan, dsb
  4. Identifikasi dan konsultasi ketersediaan pendanaan usulan dari sumber dana lain

Penyusunan Desain dan RAB
Langkah berikutnya setelah MAD Prioritas Usulan dan Pertemuan Khusus Kabupaten adalah Penyusunan Desain dan RAB yaitu:

a) Pembuatan Rencana Pelaksanaan Kegiatan/Desain dan RAB, TPK bersama KPMD (Kader Agribisnis Desa) dengan dibimbing oleh FK-AP (jika berkaitan dengan kegiatan non sarana/prasarana pertanian) dan FT (jika kegiatan berkaitan dengan sarana/prasarana).

b) Pemeriksaan Desain dan RAB

Setiap desain dan RAB yang telah selesai dibuat oleh tim desa harus diperiksa oleh FK-AP dan FT. Untuk kegiatan non sarana/prasarana harus diverifikasi oleh Spesialist AP Provinsi sedangkan desain dan RAB sarana/prasarana yang pembuatannya difasilitasi oleh FT harus diperiksa oleh Fas Tek Kab.

Khusus untuk usulan kegiatan prasarana termasuk rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pengadaan bahan yang diajukan, harus memenuhi beberapa kriteria teknis dan aspek lingkungan sebagai berikut :

  • Komponen RAB yang menyertakan dana swadaya dilampiri dengan surat pernyataan kesanggupan memberikan swadaya senilai yang tercantum dalam RAB;
  • Setiap kegiatan yang akan dilakukan dimungkinkan adanya sumbangan lahan atau asset lain dari masyarakat. Sumbangan ini dapat bersifat sukarela demi kepentingan umum, dan dapat pula bersifat sumbangan dengan kompensasi. Oleh sebab itu, masyarakat wajib diberi penjelasan yang lengkap, tepat tentang persyaratannya, serta prosesnya didokumentasikan dengan baik;
  • Apabila diberikan kompensasi, maka prosesnya mengikuti ketentuan yang berlaku dan layak sesuai kondisi setempat. Biaya kompensasi tersebut tidak boleh dialokasikan dari dana BLM, tetapi berasal dari sumber lain yang tidak mengikat;
  • Sebelum pelaksanaan kegiatan dilakukan maka proses pemberian kompensasi harus sudah diselesaikan;
  • Rencana pemeliharaan harus sudah dibuat mencakup tugas tim pemelihara, persiapan pelatihan, dan identifikasi sumber dana yang akan digunakan;
  • Setiap pelaksanaan kegiatan harus meminimalkan pengaruh buruk sosial ekonomi masyarakat sekitar;
  • Revisi desain/RAB sarana/prasarana adalah perubahan oleh FK-AP dan atau FT/Fas Tek Kab. setelah melakukan pemeriksaan berkaitan dengan kebutuhan teknis semata, perubahan ini terkait dengan dimensi, spesifikasi, perlengkapan (misal: proyek jalan kemudian ditambah gorong-gorong, drainase, dll), harga, volume. Revisi dalam kaitan ini masih dalam satu jenis proyek (misal: jembatan tetap jembatan dsb).
  • Sedangkan revisi desain/RAB aspek pertanian adalah perubahan yang dilakukan oleh FK-AP setelah melakukan pemeriksaan berkaitan dengan desain/RAB kegiatan pembangunan atau perbaikan prasarana dan sarana dasar, kegiatan peningkatan pengetahuan dan kapasitas teknis produksi bagi petani dan kelompok tani kecil perdesaan, kegiatan peningkatan pengetahuan dan kapasitas teknis penanganan pasca panen sampai dengan pemasaran, kegiatan yang dapat mendorong akses untuk mendapatkan pinjaman, kegiatan peningkatan kapasitas kelembagaan dan organisasi kerja kelompok tani kecil perdesaan.

c. Sosialisasi Desain dan RAB
Sosialisasi desain dan RAB di desa bertujuan untuk menjelaskan kepada masyarakat terutama kelompok pengusul tentang pokok-pokok rencana yang telah disusun sesuai kaidah teknis dan sesuai dengan standar lingkungan. Sosialisasi dilakukan dalam musyawarah desa yang difasilitasi oleh TPK dibantu FK-AP dan atau FT. Desain dan RAB ini juga harus ditempelkan pada papan-papan informasi yang telah disediakan.

Musyawarah Antar Desa (MAD) Penetapan Usulan
MAD penetapan usulan merupakan musyawarah untuk mengambil keputusan terhadap usulan yang akan didanai melalui PNPM Agribisnis Perdesaan. Keputusan pendanaan harus mengacu pada peringkat usulan yang telah dibuat pada saat MAD prioritas usulan dan hasil Pertemuan Khusus kabupaten.

Hasil yang akan dicapai dari MAD Penetapan Usulan adalah:

  1. Ditetapkannya pendanaan usulan sesuai dengan keputusan MAD Prioritas Usulan dan hasil pertemuan konsultatif di kabupaten,
  2. Disetujuinya ketetapan tentang pemberlakuan sanksi lokal,
  3. Disampaikannya rancangan jadwal pelaksanaan kegiatan di kecamatan,
  4. Disepakatinya rancangan jadwal pelaksanaan kegiatan masing-masing desa,
  5. Disepakatinya acuan evaluasi pelaksanaan tahun 2008.

Musdes Informasi Hasil MAD Penetapan Usulan
Musdes ini merupakan musyawarah sosialisasi atau penyebarluasan hasil penetapan alokasi dana PNPM Agribisnis Perdesaan yang diputuskan dalam MAD Penetapan Usulan. Musdes ini dilaksanakan baik desa yang mendapatkan dana maupun yang tidak. Khusus bagi desa-desa yang mendapatkan dana PNPM Agribisnis Perdesaan, musdes ini menghasilkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Terpilih dan ditetapkannya susunan lengkap TPK (mengikuti TPK PNPM Mandiri Perdesaan)
  2. Disosialisasikannya jadwal pelaksanaan tiap kegiatan yang akan dilaksanakan,
  3. Disosialisasikannya sanksi-sanksi yang akan diberlakukan selama pelaksanaan PNPM Agribisnis Perdesaan di desa tersebut,
  4. Disepakatinya rencana realisasi sumbangan termasuk kompensasi lahan atau asset lain masyarakat,
  5. Disepakatinya besar insentif bagi pekerja (HOK) dan tata cara pembayarannya,
  6. Dipahaminya mekanisme pengadaan sarana, bahan dan alat,
  7. Terbentuknya Tim Pemantau yang akan memantau pelaksanaan PNPM Agribisnis Perdesaan.

Pengesahan Alokasi Bantuan oleh Camat
Hasil dari keputusan MAD Penetapan Usulan disahkan oleh Camat atas nama Bupati menjadi Surat Penetapan Camat (SPC) yang berisi tentang daftar alokasi bantuan PNPM Agribisnis Perdesaan di Kecamatan yang bersangkutan. SPC berikut lampirannya, mencantumkan nama desa, jenis kegiatan termasuk jumlah alokasi dananya, dikirimkan oleh PJOK kepada TK PPK Kabupaten dengan tembusan kepada Bupati, FT, FK-AP, Fas Kab/Fas Tek Kab dan Spesialis AP Provinsi.

Pengesahan Dokumen SPPB
Ketua TPK, PJOK dan Ketua UPK akan membuat SPPB, dan diketahui Kades dan Camat atas nama Bupati. Pengesahan SPPB dilakukan langsung segera sesudah diterbitkan SPC. Kelengkapan dokumen untuk kegiatan pembangunan sarana/prasarana pendukung pertanian sebagai lampiran SPPB, terdiri dari :

  1. Proposal usulan kegiatan,
  2. RAB detail per kegiatan,
  3. Jadwal pelaksanaan,
  4. Formulir Penanganan Masalah Dampak Lingkungan,
  5. Komitmen sumbangan dari masyarakat,
  6. Foto dari kegiatan yang akan dibangun / dikerjakan

Untuk kegiatan usaha pertanian lampiran SPPB paling tidak melampirkan dokumen :
a. Proposal Usulan kegiatan,
b. Anggaran sumber dana dan penggunaan dana
c. Jadwal pelaksanaan / Rencana kerja
d. Sarana / prasarana atau fasilitas pendukung yang dibutuhkan

Pelaksanaan Kegiatan
Untuk menjamin kualitas pelaksanaan kegiatan yang tetap mengacu pada prinsip dan mekanisme PNPM Agribisnis Perdesaan, maka perlu adanya persiapan pelaksanaan yang matang dan terencana. Persiapan pelaksanaan ini lebih ditujukan kepada penyiapan aspek sumber daya manusia, seperti : masyarakat, TPK, UPK dan seluruh pelaku PNPM Agribisnis Perdesaan lainnya. Karena itu, TPK dan UPK perlu mendapatkan pelatihan terlebih dahulu sebelum melaksanakan kegiatan yang didanai PNPM Agribisnis Perdesaan.

Persiapan Pelaksanaan
a. Rapat Koordinasi Awal di Kecamatan
Rapat koordinasi ini difasilitasi oleh PLA, FK-AP dan PJOK. Rapat dihadiri oleh pengurus UPK, Kades dan TPK masing-masing desa penerima dana PNPM Agribisnis Perdesaan. Waktu penyelenggaraan rapat, diharapkan tidak lebih dari satu minggu setelah pelaksanaan pelatihan bagi TPK dan UPK.
Hasil yang diharapkan:

  1. Disepakati mekanisme koordinasi dan rapat-rapat lain selama periode pelaksanaan,
  2. Penyamaan persepsi dan langkah dari seluruh unsur yang ada di kecamatan terhadap pelaksanaan program, termasuk dalam hal evaluasi dan pelaporan,
  3. Terjadi tukar pendapat dan pemberian saran antar desa terhadap rencana masing-masing desa,
  4. Dibahas dan disepakati tentang mekanisme penyelesaian kendala dan masalah yang muncul.

b. Rapat Persiapan Pelaksanaan di Desa
Pengurus TPK bersama Kades secepatnya mengadakan rapat persiapan pelaksanaan di desa sebelum memulai pelaksanaan kegiatan. Rapat persiapan di desa difasilitasi oleh Kader Agribisnis Desa. Hasil rapat persiapan pelaksanaan menjadi acuan langkah kerja selanjutnya. Hasil yang diharapkan :

  1. Dibahas dan disepakati tentang peran, fungsi dan pembagian tugas tiap pengurus TPK dalam pelaksanaan PNPM Agribisnis Perdesaan di desa,
  2. Menyusun rencana kerja detail termasuk penjadwalannya, seperti : rencana rekrutmen tenaga kerja, pengadaan sarana prasarana pertanian dalam konteks peningkatan kapasitas pengetahuan petani, pembuatan demplot dan trial pekerjaan,
  3. Disepakati jadwal, tata cara dan sanksi-sanksi pertemuan rutin mingguan atau bulanan TPK untuk evaluasi pelaksanaan.

Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan adalah tahap pelaksanaan seluruh rencana yang telah disepakati dalam pertemuan MAD Penetapan Usulan dan Musdes Informasi Hasil MAD serta rapat-rapat persiapan pelaksanaan.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini perlu diperhatikan hal-hal penting sebagai berikut:

  1. Masyarakat merupakan pemilik kegiatan, sehingga keputusan pelaksanaan dan tanggung jawab ada pada masyarakat,
  2. Masyarakat desa mendapat prioritas untuk turut bekerja dalam pelaksanaan kegiatan terutama bagi RTM,
  3. Apabila ada bagian pekerjaan yang belum mampu dikerjakan oleh masyarakat sendiri, masyarakat dapat mendatangkan tenaga trampil atau ahli dari luar sepanjang disepakati dalam musdes, dan kebutuhan tersebut di atas harus diperhitungkan dalam RAB kegiatan,
  4. Penggunaan dana sesuai dengan rencana dan kegiatan agar mencapai hasil yang memuaskan serta selesai tepat waktu.

Penyaluran Dana
Untuk penyaluran dana bantuan PNPM Agribisnis Perdesaan, mengikuti proses dan prosedur yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Depkeu.

Pengadaan Tenaga Kerja
TPK mengumumkan adanya rencana pelaksanaan kegiatan kepada masyarakat dan kebutuhan tenaga kerjanya, serta upah dan hari kerja yang dibutuhkan sesuai RAB dan desain teknisnya. Pengumuman kebutuhan tenaga kerja ini terbuka bagi warga desa termasuk bagi kaum perempuan dan diutamakan bagi RTM. Pengumuman disampaikan melalui papan informasi di tempat strategis dimana masyarakat biasa berkumpul, sehingga setiap warga masyarakat tahu bahwa ada pembangunan pertanian di desanya.

Pengadaan Bahan, Alat dan Fasilitas lainnya
Proses pengadaan bahan dan alat harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana dalam penjelasan IV PTO tentang kegiatan prasarana.
Rapat Evaluasi TPK
Rapat dimaksudkan untuk mengevaluasi perkembangan pelaksanaan kegiatan di lapangan untuk penyiapan bahan dan rencana kerja periode berikutnya. Rapat evaluasi dilaksanakan secara periodik (mingguan dan bulanan).
Hasil yang diharapkan:

  1. Laporan kemajuan target pekerjaan dibandingkan rencana yang sudah dibuat,<;br /> ii. Adanya pembahasan tentang kendala dan masalah yang terjadi serta mencari penyelesaian atau tindak lanjut yang diperlukan,
  2. Evaluasi kinerja dari masing-masing pengurus TPK,
  3. Tersusunnya laporan penggunaan dana (LPD),
  4. Tersusunnya rencana kerja detail untuk periode berikutnya.

Musdes Pertanggungjawaban
Musdes ini dimaksudkan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan oleh TPK kepada masyarakat. Musyawarah pertanggungjawaban ini dilakukan secara bertahap minimal dua kali yaitu setelah memanfaatkan dana PNPM Agribisnis Perdesaan tahap pertama dan tahap kedua. Hasil yang diharapkan dari musdes pertanggungjawaban adalah:

  1. Penyampaian laporan dari TPK tentang : penerimaan dan penggunaan dana, status atau kemajuan dari tiap kegiatan, tingkat partisipasi dan keterlibatan perempuan,
  2. Pernyataan diterima atau ditolaknya laporan pertanggungjawaban dari TPK, berdasarkan hasil voting tertutup dari seluruh peserta pertemuan,
  3. Evaluasi terhadap kinerja dari TPK serta upaya peningkatan pada periode selanjutnya,
  4. Kesepakatan tentang penyelesaian masalah atau keluhan yang timbul di masyarakat,
  5. Pembuatan rencana kerja dan pendanaan untuk periode berikutnya,
  6. Penyampaian kemajuan penanganan masalah dan rencana tindak lanjutnya.

Sertifikasi
Sertifikasi pada prinsipnya terdiri dari sertifikasi pekerjaan fisik dan non fisik. Sertifikasi pekerjaan fisik (sarana prasarana) harus ditangani dan merupakan tanggung jawab Fas Kab/Fas Tek Kab, sedangkan sertifikasi non fisik yang berkaitan dengan pertanian harus ditangani dan merupakan tanggung jawab FK-AP. Pengertian sertifikasi adalah segala bentuk penerimaan bahan dan hasil pekerjaan serta kegiatan baik berupa pekerjaan fisik maupun non fisik berdasarkan spesifikasi teknis. Tujuan sertifikasi adalah untuk mendorong peningkatan kualitas pekerjaan. Sertifikasi dilakukan oleh FK-AP/FT pada saat melakukan kunjungan lapangan. Hasil sertifikasi disampaikan di papan informasi agar seluruh masyarakat dapat mengetahui.
Terhadap semua kegiatan sertifikasi yang dilakukan oleh FK-AP/FT maka Fas Kab/Fas Tek Kab berkewajiban melakukan pengujian baik terhadap dokumen maupun realisasinya di lapangan secara sampling, sebagai bagian tindakan pengendalian.

Revisi
Revisi adalah perubahan terhadap rencana kegiatan dan desain/RAB. Revisi kegiatan hanya dapat dilakukan jika terjadi bencana alam/force majeur dengan syarat tidak menambah dana BLM. Penetapan suatu kondisi dinyatakan bencana alam/force majeur ditetapkan melalui tim ahli. Dan jika terjadi revisi kegiatan diputuskan oleh MAD. Revisi kegiatan dibuat oleh TPK berdasarkan keputusan musyawarah desa yang dituangkan dalam berita acara revisi dan mendapatkan persetujuan PJOK dan FK-AP. Berita acara revisi harus disampaikan melalui papan informasi.
Revisi desain/RAB untuk sarana/prasarana hanya dapat dilakukan atas saran Fas Tek Kab berdasarkan pertimbangan teknis hasil kunjungan lapangan. Pertimbangan teknis tersebut harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Setiap bentuk revisi desain/RAB harus dituangkan dalam Berita Acara Revisi. Sedangkan untuk kegiatan non-sarana/prasarana dilakukan oleh Ahli Pertanian.

Dokumentasi Kegiatan
Seluruh kegiatan dari PNPM Agribisnis Perdesaan harus didokumentasikan oleh FK-AP/FT. Meskipun demikian untuk kepentingan desa dan kecamatan, maka TPK dan UPK juga harus mengelola arsip/dokumentasi kegiatan.

Penyelesaian Kegiatan
Penyelesaian kegiatan yang dimaksud disini adalah penyelesaian dari tiap jenis kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bagian dari pertanggungjawaban TPK di desa. Terdapat beberapa prosedur yang harus dilaksanakan dan diselesaikan pada proses ini, meliputi:

a. Pembuatan laporan penyelesaian pelaksanaan kegiatan
Laporan penyelesaian pelaksanaan kegiatan (LP2K) memuat pernyataan bahwa seluruh jenis kegiatan telah selesai dilaksanakan (kondisi 100%) serta siap diperiksa oleh PJOK. LP2K ditandatangani oleh TPK dan FK-AP. Pada saat LP2K ditandatangani, seluruh administrasi baik pertanggungjawaban dana maupun jenis administrasi lainnya sudah dilengkapi dan dituntaskan, termasuk realisasi kegiatan dan biaya (RKB). LP2K yang sudah ditandatangani diserahkan pada PJOK dengan tembusan kepada Fas Kab/Fas Tek Kab dan Spesialis Agribisnis Perdesaan Provinsi, untuk mendapatkan tindak lanjut berupa pemeriksaan di lapangan.

b. Realisasi Kegiatan dan Biaya (RKB)
RKB disusun untuk memperjelas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana di lapangan. RKB disusun oleh TPK dan Kader Agribisnis Desa dibantu oleh FK-AP/FT. RKB memuat rincian dan rekapitulasi realisasi penggunaan dana sesuai kondisi pelaksanaan di lapangan berdasarkan sub-sub kegiatan dengan mengacu formulir dan penjelasan IV PTO.

c. Musyawarah Desa Serah Terima (MDST)
MDST merupakan bentuk pertanggungjawaban seluruh pengelolaan dana dan kegiatan oleh TPK kepada masyarakat setelah pekerjaan/kegiatan selesai dilaksanakan. Tujuan musyawarah ini untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari sehingga hasil kegiatan yang telah dilaksanakan dapat diterima oleh masyarakat. Hasil MDST dituangkan dalam berita acara. Jika hasil pelaksanaan kegiatan yang disampaikan TPK belum dapat diterima oleh MDST, TPK diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan dan dokumen yang dipersyaratkan, yang akan disampaikan melalui MDST berikutnya.

d. Surat Pernyataan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (SP3K)
SP3K merupakan surat pernyataan resmi bahwa pelaksanaan kegiatan PNPM Agribisnis Perdesaan telah selesai. SP3K disusun setelah hasil pelaksanaan kegiatan telah diserahterimakan kepada masyarakat melalui MDST. SP3K ditandatangani oleh Ketua TPK dan PJOK serta diketahui Kades dan Camat atas nama Bupati.

e. Pembuatan Dokumen Penyelesaian
Dokumen penyelesaian merupakan satu buku yang secara garis besar berisi tentang Surat Pernyataan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (SP3K), Laporan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (LP2K), rincian realisasi penggunaan biaya dan lampiran pendukung lainnya.
Dokumen tersebut harus sudah dapat diselesaikan oleh TPK bersama FK-AP dan Kader Agribisnis Desa untuk didistribusikan oleh PJOK selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal ditandatanganinya LP2K. Jika sampai batas waktu tersebut Dokumen penyelesaian belum bisa dituntaskan maka Ketua TPK, FK-AP dan PJOK harus membuat Berita Acara Keterlambatan dan Kesanggupan penyelesaiannya untuk disampaikan kepada TK-PPK Kabupaten, Fas Kab dan Spesialist AP Provinsi.
Pendistribusian dari dokumen penyelesaian ini dilaksanakan oleh PJOK dibantu oleh FK-AP. Biaya pembuatan dari dokumen penyelesaian seluruhnya dimasukan pada biaya umum dari alokasi dana PNPM Agribisnis Perdesaan di desa, sehingga sejak tahap perencanaan sudah dialokasikan besarnya biaya ini secara wajar.

f. Berita Acara Status Pelaksanaan Kegiatan (kondisi khusus)
Apabila sampai batas waktu penyelesaian ternyata kegiatan belum dapat diselesaikan, atau dana belum disalurkan seluruhnya, maka Ketua TPK dan FK-AP dengan diketahui oleh Kades membuat Berita Acara Status Pelaksanaan Kegiatan (BASPK) sebagai pengganti LP2K. BASPK menunjukkan kondisi hasil pelaksanaan kegiatan yang dicapai pada saat itu. Jika sudah dibuat BASPK maka tidak perlu lagi dibuat LP2K. SP3K tetap harus dibuat setelah seluruh kegiatan telah dituntaskan (100%) sebagai bukti selesainya pekerjaan. Lampiran yang harus dibuat jika muncul BASPK, sama dengan LP2K, yaitu realisasi kegiatan dan biaya hingga saat itu maupun gambar-gambar purna laksana hingga saat itu.

Pelestarian Kegiatan
Pengelolaan kegiatan PNPM Agribisnis Perdesaan harus dijamin dapat memberi manfaat kepada masyarakat secara berkelanjutan (sustainable). Di samping manfaat dari hasil kegiatan, maka aspek pemberdayaan, sistem dan proses perencanaan, aspek good governance, serta prinsip-prinsip harus mampu memberi dampak perubahan positif dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Hasil Kegiatan
Hasil-hasil kegiatan PNPM Agribisnis Perdesaan yang berupa kegiatan bidang peningkatan kapasitas merupakan aset bagi masyarakat yang harus dipelihara, dikembangkan dan dilestarikan. Sebagaimana sanksi yang ditentukan dari pemerintah, bahwa jika hasil kegiatan tidak dikelola dengan baik seperti: tidak terpelihara atau bahkan tidak bermanfaat maka desa atau kecamatan tidak akan mendapat dana PNPM Agribisnis Perdesaan untuk tahun berikutnya.

Proses Pelestarian
Pelestarian kegiatan merupakan tahapan paska pelaksanaan yang dikelola dan merupakan tanggungjawab masyarakat. Namun demikian dalam melakukan tahapan pelestarian, masyarakat tetap berdasarkan atas prinsip-prinsip PNPM Agribisnis Perdesaan.
Hasil yang diharapkan dari upaya pelestarian kegiatan adalah :

  1. Keberlanjutan proses dan penerapan prinsip-prinsip PNPM Agribisnis Perdesaan dalam pelaksanaan pembangunan secara partisipatif di masyarakat,
  2. Menjamin berfungsinya secara berkelanjutan prasarana/ sarana yang telah dibangun, kegiatan yang menunjang kualitas hidup masyarakat, serta pengembangan bidang kegiatan pertanian dengan kemampuan masyarakat sendiri,
  3. Menjamin kelanjutan sistem dan mekanisme pengelolaan dana masyarakat,
  4. Meningkatkan berfungsinya kelembagaan masyarakat di desa dan kecamatan dalam pengelolaan program,
  5. Menumbuhkan dan meningkatkan rasa memiliki masyarakat terhadap hasil kegiatan yang telah dilaksanakan.

Komponen Pendukung Pelestarian
Untuk mendukung upaya pelestarian maka diperlukan beberapa komponen :

  1. Peningkatan kemampuan teknis dan manajerial yang harus dimiliki oleh kelompok-kelompok masyarakat, TPK, serta pelaku-pelaku lain PNPM Agribisnis Perdesaan di desa dan kecamatan,
  2. Penyediaan sistem dan mekanisme monitoring, evaluasi, perencanaan pengendalian secara partisipatif yang memungkinkan anggota masyarakat dapat mengetahui serta ikut mengontrol kegiatan yang direncanakan, sedang berjalan, maupun yang sudah selesai dilaksanakan,
  3. Penguatan lembaga-lembaga masyarakat di kecamatan dan desa, termasuk lembaga pengelola prasarana / sarana.

Selama tahap pelestarian peran kader desa secara berkelanjutan sangat diharapkan, mengingat yang bersangkutan telah memperoleh alih pengetahuan dan ketrampilan dari FK-AP atau FT.

Sistem Pemeliharaan
Sistem pemeliharaan PNPM Agribisnis Perdesaan diarahkan kepada adanya perawatan dan pengembangan berbagai sarana dan prasarana yang ada, sehingga dapat secara terus menerus dimanfaatkan oleh masyarakat secara efektif dan efisien. Ketentuan sistem pemeliharaan mengacu pada ketentuan PNPM Mandiri Perdesaan.

Pelatihan Pemeliharaan
FK-AP/FT dibantu Fas Kab/Fas Tek Kab wajib memberikan pelatihan kepada anggota Tim Pemelihara atau yang ditunjuk pada waktu pelaksanaan program hampir selesai. Dalam pelatihan tersebut, masyarakat diberi penjelasan mengenai kepentingan pemeliharaan, organisasi pengelola dan pemeliharaan, dan teknik-teknik yang digunakan seperti: teknik membuat inventarisasi masalah dan teknik memperbaikinya. Disamping itu akan dilakukan praktek di lapangan agar materi pelatihan lebih dapat dipahami.

~tito